Archive for Juni 23, 2007

Bersuci Dari Air Kencing Bayi

MediaMuslim.InfoKetika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih? Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu. Baca entri selengkapnya »

Tinggalkan sebuah Komentar

Meminta Kesembuhan dari Air Logam & Menyembelih Kambing

MediaMuslim.InfoDi selatan Yordania terdapat “air logam” yang dikenal sebagai “sumur Sulaiman bin Dawud”. Banyak orang yang pergi ke sana untuk mandi dan meminta kesembuhan dengan membawa kambing lalu disembelih di tempat itu ketika sampai. Apa hukum menyembelih hewan seperti itu?

Al-Hamdulillah. Apabila air itu secara alami memang berkhasiat untuk menyembuhkan berbagai penyakit, maka tidaklah mengapa. Karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala menjadikan sebagaian jenis air berguna menyembuhkan beberapa jenis penyakit. Yakni apabila hal itu diketahui melalui penelitian, bahwa air itu ternyata berkhasiat bagi orang punya beberapa penyakit tertentu, seperti rematik dan yang lainnya. Boleh-boleh saja. Baca entri selengkapnya »

Tinggalkan sebuah Komentar

Berwudhu’ Dengan Air Panas

MediaMuslim.Info – Apa hukumnya berwudhu’ dengan menggunakan air panas? Apakah sah berwudu dengan menggunakan air panas atau apakah hukumnya?

Berwudhu’ dengan air panas tidaklah mengapa, namun jika terlalu panas hukumnya makruh kendati wudhu’nya tetap sah. Karena hal itu dapat merusak dan membakar kulit. Sejak dahulu permasalahan apakah air yang dipanaskan dapat mengangkat hadas memang terus diperselisihkan.

Namun yang benar dapat mengangkat hadas, bahkan menjadi kebutuhan utama di daerah-daerah dingin. Namun makruh hukumnya jika air itu dihangatkan dengan menggunakan bahan bakar yang najis. Wallahu A’lam.

(Sumber Rujukan: Al-Lu’lu’ Al-Makin kumpulan fatwa Syaikh Bin Jibriin hal 78)

Tinggalkan sebuah Komentar

Barang-Barang Dari Kulit Hewan

MediaMuslim.Info – Sebagian kulit hewan baik yang boleh dimakan maupun yang tidak suci untuk dimakan, diolah dan dimanfaatkan oleh sebagian manusia untuk dijadikan berbagai barang atau pernik seperti jaket, ikat pinggang, sepatu dan berbagai barang lainnya. Sebagai seorang muslim, tentunya kita tidak boleh gegabah, kita harus mengetahui terlebih dahulu batasan-batasan penggunaan kulit hewan tersebut, baik yang halal dimakan maupun yang haram, baik yang telah di samak maupun belum. Baca entri selengkapnya »

Tinggalkan sebuah Komentar

Menyembelih Pada Hari Tertentu Untuk Mayit

MediaMuslim.Info – Seorang muslim meninggal dunia, sementara itu dia memiliki banyak anak dan harta. Bolehkah anak-anaknya menyembelih kambing untuknya atau membuatkan roti (makanan) pada hari ketujuh atau keempat puluh sebagai hadiah atas nama bapaknya dengan mengundang kaum muslimin ?

Sedekah yang di berikan atas nama orang yang meninggal dunia adalah disyari’atkan. Memberi makan fakir miskin dan para tetangga, serta memuliakan kaum muslimin (dengan menjamunya), adalah bentuk-bentuk kebajikan dan kebaikan yang di anjurkan oleh syari’at. Akan tetapi, menyembelih kambing, sapi, onta, unggas atau hewan-hewan lainnya pada hari kematian atau pada hari-hari tertentu (sesudahnya), seperti hari ketujuh atau keempat puluh adalah perbuatan yang tidak ada didalam Islam. Demikian pula membuat roti (makanan) pada hari-hari tertentu, hari ketujuh atau keempat puluh, atau pada hari Kamis dan Jum’at atau malam harinya, untuk di sedekahkan atas nama si mayyit adalah penyimpangan yang tidak pernah ada pada masa  Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya. Karena itulah wajib meninggalkan penyimpangan ini sebagaimana sabda Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama kami ini yang bukan berasal darinya, maka (amal itu) tertolak !” (HR: Bukhari). Baca entri selengkapnya »

Tinggalkan sebuah Komentar

Older Posts »