MediaMuslim.Info – Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam Kitab Zaadul Ma’aad (I/205-206) perihal shalat ghaib, “Bukan petunjuk dan sunnah Rasululloh ShalAllohu ‘alaihi wa sallam untuk mengerjakan shalat ghaib bagi setiap orang yang meninggal dunia. Sebab, cukup banyak kaum muslimin yang meninggal dunia sedangkan mereka jauh dari Rasululloh, namun beliau tidak menshalatkan mereka dengan shalat ghaib.
Dan diriwayatkan secara shahih dari beliau bahwa beliau telah menshalatkan shalat jenazah atas an Najasyi. Lalu muncul perbedaan pendapat mengenai hal tersebut dalam tiga jalan:
Pertama, Yang demikian itu merupakan syari’at sekaligus sunnah bagi ummat Islam untuk mengerjakan shalat ghaib atas setiap muslim yang meninggal dunia di tempat yang jauh. Dan hal itu merupakan pendapat asy Syafi’i dan Ahmad.
Kedua, Abu Hanifah dan Malik mengemukakan, ‘Yang demikian itu khusus baginya saja dan tidak untuk yang lainnya’.
Ketiga, Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Yang benar adalah bahwa orang yang bertempat tinggal jauh dan meninggal dunia di suatu negara yang tidak ada seorang pun yang menshalatkan di negara tersebut, maka dia perlu dishalatkan dengan shalat ghaib, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi ShalAllohu ‘alaihi wa sallam atas jenasah an Najasyi, karena dia meninggal di tengah-tengah orang-orang kafir dan tidak ada yang menshalatkannya.
Seandainya dia sudah dishalatkan di tempat dia meninggal dunia, maka dia tidak dishalatkan dengan shalat ghaib atas jenazahnya. Sebab, kewajiban itu telah gugur dengan shalatnya kaum muslimin atas dirinya.
Dan Nabi mengerjakan shalat ghaib dan meninggalkannya. Sedang apa yang dikerjakan dan apa yang beliau tinggalkan merupakan sunnah. Dan ini menempati porsinya masing-masing. Hanya Alloh Yang Maha Tahu. Dalam Madzhab Ahmad, terdapat tiga pendapat dan yang paling shahih diantaranya adalah rincian ini’”
Syaikh al Albani juga menjelaskan tentang hal yang berkaitan dengan shalat ghaib dalam Ahkaamul Janaa-iz, “ …, maka jika ada seorang muslim meninggal di salah satu negara, lalu kewajiban shalat jenazah atas dirinya sudah ditunaikan, maka tidak perlu lagi orang lain yang berada di negara lain untuk mengerjakan shalat ghaib untuknya. Dan jika dia mengetahui bahwa yang meninggal tersebut tidak dishalatkan karena adanya rintangan atau alasan yang menghalanginya, maka disunnahkan untuk menshalatkannya dan hal itu tidak boleh ditinggalkan karena jarak yang jauh”
(Sumber Rujukan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani)
Agung berkata
Assalamua alikum wr. wb.
saya suka dan berterimakasih buat yang kelola ini, tingkatkan dan perbaruhi terus untuk kebaikan umat, sekali lagi makasih wassalam
Helmi berkata
Alhamdulillah sy mendepatkn satu lagi ilmu mengenai Shalat Ghaib, yang selama ini membuat saya ragu-ragu akan sunnahnya…
Terima Kasih banyak… Jazakumullah
mahesa berkata
Jazakumullohu ahsanal jazaa
hatur nuhun kang
din berkata
Alhamdulillah.Trimakasih atas uraian singkat namun padat berisi tentang shalat ghaib.
DWI YULIANTO berkata
syukran,jazaakalloh khaira
Sobari berkata
Assalamua alikum wr. wb.
Mohon penjelasannya jika shalat Ghaib itu untuk orang tua kita, apakah di bolehkan?, jika kita berada di luar negri saat orang tua meninggal dan walaupun telah banyak yg men-shalatkan disana tapi sebagai salah satu bhakti yg ingin di berikan ke orang tua selain dengan do’a
salam,